Beranda | Artikel
Bolehkah Mengambil Gaji Istri?
Jumat, 2 Juli 2010

Pertanyaan:

Saya menikah dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai guru, yang setiap bulan mendapat gaji. Dan sayapun seorang pegawai yang juga setiap bulan mendapat gaji. Saya sering mengambil uang gajinya untuk keperluan bersama, misalnya untuk memperbaiki rumah dan lain-lain, dan hal itu saya lakukan berdasarkan kerelaan dia. Dan saya tidak memberikan bukti tertulis (kwitansi) terhadap penggunaan uang tersebut, sementara dia juga tidak memintanya (menanyakannya). Bagaimana hukum perbuatan saya tersebut?

Jawaban:

Anda boleh mengambil uang gaji istri Anda, asalkan hal itu berdasarkan kerelaannya, dan istri Anda bukan seorang yang tidak punya pilihan. Begitu juga, segala bantuan yang dia berikan kepada Anda boleh Anda terima, apabila hal itu betul-betul berdasarkan kerelaannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

“Jika istrimu berbuat baik kepadamu (memberikan sebagian mas kawin tersebut kepadamu), maka terimalah dan makanlah dengan senang hati.” (QS. An-Nisaa’: 4).

Akan tetapi, jika istri anda memberikan surat bukti tentang pemberian tersebut, maka hal itu lebih baik dan lebih berhati-hati, terutama apabila Anda khawatir di kemudian hari ada tuntutan dari pihak keluarga atau kerabatnya atau dikhawatirkan dia mengambil kembali pemberian tersebut. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Penolong.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan

Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com

🔍 Hukum Suami Meninggalkan Istri Yang Sedang Hamil, Cara Berdoa Dengan Asmaul Husna, Penyakit Menahun, Mengobati Penyakit Ain, Doa Orang Mau Melahirkan, Apa Arti Dari Hari Valentine

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/2144-mengambil-gaji-istri.html